Senin, 06 Januari 2014

Pagu Raskin 2014 Gunakan Data PPLS 2011



Pemerintahan SBY Dituding Tidak Serius Tangani Kemiskinan

Jakarta_Barakindo- Kebijakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang kembali menggunakan data PPLS 2011 untuk menentukan kriteria masyarakat penerima manfaat beras miskin (Raskin), menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat. Pasalnya, data PPLS 2011 dinilai sudah tidak relevan digunakan tahun 2014.

“Kami heran kenapa TNP2K yang diketuai Wakil Presiden masih tetap menggunakan data PPLS tan 2011 untuk menentukan kriteria masyarakat penerima manfaat Raskin di tahun 2014 ini. Pada 2013 saja, data itu sudah menuai kontroversi dimasyakarat, dan diprotes habis oleh para Kepala Desa, karena banyaknya warga yang berhak menerima namun tidak masuk dalam data,” ujar Koordinator Investigasi dan Pelaporan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Deding, Senin (6/1/2014).

Karenanya, ia menuding Pemerintahan SBY-Budiono tidak serius menangani persoalan kemiskinan. “Kalau memang pemerintah serius ingin menanggulangi kemiskinan, seharusnya tidak main copy paste data. Perbaharui dong datanya, jangan main jiplak saja,” tegasnya.

Penggunaan data PPLS tahun 2011 untuk penentuan kriteria masyarakat penerima manfaat Raskin tahun 2014 tersebut diketahui dari surat Menko Kesra, Agung Laksono bernomor B-189/Menko/Kesra/XII/2013 Perihal Pagu Raskin Provinsi Tahun 2014 tertanggal 16 Desember 2013 lalu.

Adapun pagu Raskin yang tertera dalam lampiran surat yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia tersebut, terlihat tidak ada perubahan pagu dari tahun 2013.

Pada 2014 ini, Provinsi NAD dengan RTS berjumlah 356.720 mendapatkan alokasi pagu Raskin sebanyak 64.209.600 Kg, Sumut dengan 746.220 RTS mendapat alokasi 184.319.600 Kg, Sumbar 275.431 RTS mendapat alokasi 49.577.580 Kg, Riau 227.656 RTS mendapat alokasi 49.577.580 Kg, Jambi 162.779 RTS mendapat 29.300.220 Kg, Sumsel 419.579 RTS dapat 75.524.220 Kg, Bengkulu 121.574 mendapat 21.883.320 Kg, Lampung dengan 573.954 RTS mendapat alokasi 103.311.720 Kg, Babel dengan 61.635 RTS mendapat alokasi 7.494.300 Kg, Kepri dengan 64.732 RTS mendapat alokasi 11.651.760 Kg, DKI dengan 226.462 RTS mendapat alokasi 40.763.160 Kg, Jabar dengan 2.615.790 RTS mendapat alokasi 470.842.200 Kg, Jateng dengan 2.482.157 RTS mendapat alokasi 446.788.260 Kg, DIY dengan 288.391 RTS mendapat alokasi 51.910.380, dan Jatim dengan 2.857.469 RTS mendapat alokasi sebanyak 514.344.420 Kg.

Kemudian Provinsi Banten dengan 526.178 RTS mendapat alokasi sebanyak 94.712.040 Kg, Bali dengan 151.924 RTS mendapat alokasi 27.346.820 Kg, NTB dengan 471.566 RTS mendapat alokasi 84.881.880 Kg, NTT dengan 421.799 RTS mendapat alokasi 75.923.820 Kg, Kalbar dengan 233.922 RTS mendapat alokasi 42.105.960 Kg, Kalteng dengan 83.711 RTS mendapat alokasi 15.067.980 Kg, Kalsel dengan 161.592 RTS mendapat 29.086.560 Kg, Kaltim dengan 147.718 RTS mendapat alokasi 26.589.240 Kg, Sulut dengan 161.089 RTS mendapat alokasi 28.996.020 Kg, Sulteng dengan 201.239 RTS mendapat alokasi 36.223.020 Kg, Sulsel dengan 484.617 RTS mendapat 87.231.060 Kg, Sultra dengan 158.716 RTS mendapat alokasi 28.568.880 Kg, Gorontalo dengan 89.918 RTS mendapat 16.185.240 Kg, Sulbar dengan 75.453 RTS mendapat 13.581.540 Kg, Maluku dengan 119.825 RTS mendapat 21.568.500 Kg, Maluku Utara dengan 55.531 RTS mendapat 9.995.580 Kg, Papua Barat dengan 90.547 RTS mendapat 16.298.460, dan Papua dengan 435.003 mendapatkan alokasi sebanyak 78.300.540 Kg. (Redaksi)*

0 komentar:

Berita Populer

Kolom Iklan


Total Tayangan Halaman

Pengunjung Danil Barak

free webpage hit counter