Jumat, 05 Juli 2013

Hibah Barang Rp.1,13 Triliun di Pemprov Banten Jadi Temuan BPK

Pemprov Dapat Opini WDP dari BPK
BANTEN_BARAKINDO- Lantaran ditemukan adanya hibah barang senilai Rp.1,13 triliun yang belum memiliki dokumen yang lengkap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemprov Banten atas laporan keuangan TA 2012.

Demikian kata Anggota V BPK RI, Agung Firman Sampurna, dalam penyampaian LHP BPK kepada DPRD Banten pada rapat paripurna, Kamis (4/7/2013) kemarin. "Pada laporan keuangan Pemprov Banten TA 2012, BPK memberikan opini WDP, sama dengan TA 2011 lalu," kata Firman.

Menurutnya, ada dua penyebab Pemprov Banten kembali meraih WDP, yakni adanya temuan hibah dalam bentuk barang kepada Pemkab/Pemkot, instansi pusat dan masyarakat senilai Rp.1,13 triliun yang belum lengkap dokumennya, dan nilai persediaan yang dilaporkan sebesar Rp.87,36 miliar, di antaranya di Dinas Kesehatan (Dinkes) senilai Rp.44, 69 miliar, hasil inventarisasi tidak dilengkapi dengan dokumen inventarisasi yang memadai, sehingga BPK tidak memungkinkan melakukan prosedur pemeriksaan.

Agung juga melaporkan, ada 12 temuan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan 10 temuan yang berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern. Dari temuan itu, lanjutnya, ada yang merupakan temuan berulang seperti hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis/kontrak, kekurangan volume pekerjaan, biaya perjalanan dinas fiktif, praktek yang menyebabkan pemahalan harga pengadaan barang dan jasa, belanja hibah belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban, penatausahaan kas dan verifikasi atas dokumen kelengkapan SPM dan SP2D belum sepenuhnya berjalan efektif, dan penatausahaan aset yang belum sepenuhnya berjalan secara tertib. "Dengan masih terjadinya temuan berulang itu, menandakan bahwa rekomendasi BPK belum sepenuhnya mendapat perhatian dari Pemprov Banten," ujarnya.

Selain itu, katanya, dari hasil audit sejak 2005 hingga 2012, BPK mendapatkan 344 temuan dengan 654 rekomendasi senilai Rp.51,3 miliar. Dari rekomendasi tersebut, yang sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK sebanyak 427 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp.39,41 miliar, belum sesuai rekomendasi sebanyak 101 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp.8,989 miliar, dan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 126 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp.3 miliar.

Menanggapi LHP BPK, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mengatakan, soal hibah barang, pihaknya telah menindaklanjuti, meskipun diakui belum tuntas. “Memang masih ada sisa yang belum dilengkapi dokumennya. Itu kan terjadi bukan hanya di 2012 saja, namun juga pada tahun sebelumnya. Tapi kami terus berupaya memaksimalkan kinerja,” ujarnya.

Menurut Atut, pihaknya sudah bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), agar hal ini bisa terselesaikan. Terhadap rekomendasi yang disampaikan BPK, Atut juga menyatakan, akan ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten, Aeng Haerudin menyatakan, terkait LHP BPK ini, pimpinan DPRD akan segera merekomendasikan kepada komisi terkait untuk mengawal tindak lanjut SKPD terkait.


Disisi lain, saat berlangsungnya rapat paripurna, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Soedirman 30, berdemo dengan menggelar teatrikal. Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak DPRD mendorong aparat penegak hukum menjerat semua pihak yang menyebabkan kerugian keuangan negara. “DPRD juga harus mendesak Pemprov memberikan sanksi tegas kepada semua pejabat yang terindikasi korupsi dan melakukan pelanggaran administratif. Jangan sampai DPRD menggunakan temuan BPK itu sebagai barang dagangan politik kepada eksekutif,” ujar seorang massa aksi. (Redaksi)*

0 komentar:

Berita Populer

Kolom Iklan


Total Tayangan Halaman

Pengunjung Danil Barak

free webpage hit counter